Kamis, 22 Desember 2011

Mewujudkan Good Governance di Indonesia

Judul Buku             : Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik
Editor                   : Agus Dwijayanto
Penerbit                : Gadjah Mada University Press
Tahun Terbit         : 2008
Cetakan                 : Ketiga
Tebal Buku            : 449 (+ Cover)

          Reformasi pelayanan publik di indonesia dapat memiliki dampak yang meluas terhadap perubahan aspek-aspek kehidupan pemerintahan lainnya, sehingga perubahan pada praktik penyelenggaraan  pelayanan publik dapat menjadi lokomotif bagi upaya perubahan menuju good governance.
                Ada beberapa pertimbangan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan good governance di indonesia :
1.      Description: C:\Program Files\Microsoft Office\MEDIA\CAGCAT10\j0299125.wmfPelayanan publik selama ini menjadi ranah dimana negara yang diwakili oleh pemerintah berinteraksi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah. Dalam ranah ini terjadi pergumulan yang sangat intensif antara pemerintah dengan warganya. Buruknya praktik governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat dirasakan oleh warga dan masyarakat  luas. Ini berarti jika terjadi perubahan yang signifikan pada ranah pelayanan publik dengan sendirinya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga dan masyarakat luas.
2.      Berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara relatif lebih mudah dalam ranah pelayanan publik. Aspek kelembagaan yang selama ini sering dijadikan rujukan dalam menilai praktik governance dapat dengan mudah dinilai dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu makna penting dari governance yang membedakan dengan government adalah keterlibatan aktor-aktor diluar negara dalam merespon masalah-masalah publik. Governance lebih luas dari government karena dalam praktik governance melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil dan mekanisme pasar.
3.      Pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance. Pemerintah sebagai representasi negara, masyarakat sipil, dan mekanisme pasar memiliki kepentingan dan keterlibatan yang tinggi dalam ranah ini. Pelayanan publik memiliki high stake dan menjadi pertaruhan yang penting bagi ketiga unsur governance tersebut karena baik dan buruknya praktik pelayanan publik sangat berpengaruh terhadap ketiganya. Nasib sebuah pemerintahan, baik dipusat maupun daerah, akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik.

Kelebihan buku ini adalah bukan hanya menjelaskan konsep”good governance” tetapi juga menjelaskan ciri-ciri pelayanan publik yang mencerminkan praktik governance yang baik. Bahkan, dengan jelas mendiskusikan good and bad practice  dalam penyelenggaraan pelayanan publik di indonesia. Seperti yang tertulis dalam kalimat ringkasan diatas:
Salah satu makna penting dari governance yang membedakan dengan government adalah keterlibatan aktor-aktor diluar negara dalam merespon masalah-masalah publik. Governance lebih luas dari government karena dalam praktik governance melibatkan unsur-unsur masyarakat sipil dan mekanisme pasar.
Kekurangan buku ini adalah banyak kata-kata yang masih terlalu asing untuk pemula yang baru akan memulai study tentang good government. Misalnya kata “moral hazard” yang terdapat dalam kalimat:
Asumsi yang sering dipergunakan adalah warga cenderung melakukan “moral hazard”, sehingga prosedur dirancang untuk mencegah jangan sampai “moral hazard” terjadi.

Namun, kekurangan buku ini dengan mudah tertutupi Karena mampu menjelaskan dan mendiskusikan upaya mewujudkan good governance di indonesia dengan detail. So,tunggu apa lagi? Buruan kunjungi perpus RSC. Don’t miss it !!!

By: Suaibatul Aslamiyah (Publik/2010)

BIROKRASI PEMERINTAHAN INDONESIA KABINET INDONESIA BERSATU II

BIROKRASI DI TINGKAT KEMENTERIAN YANG TERSERANG WABAH KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kondisi birokrasi di Indonesia sekarang ini sangat buruk, banyak terjadi permasalahan seperti korupsi yang sangat tidak memungkinkan untuk diatasi dengan waktu yang sangat singkat karena korupsi itu melanda sebagian besar kementrian yang berperan besar terhadap penanganan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu jumlah dana yang sangat besar terombang-ambing di dalam kementerian.
Korupsi di indonesia pada masa presiden SBY tidak lebih baik jika dibandingkan dengan masa presiden soeharto, hal ini terbukti dari banyaknya angka korupsi di tingkat kementerian dan belum adanya sanksi yang tegas. Menurut Praktisi hukum Johnson Panjaitan"Kalau di era Pak Harto korupsi terjadi di bawah meja, sekarang malah sampai meja-mejanya dikorup," kata Johnson, dalam diskusi bertema 'Politik Anggaran sama dengan Politik Bagi-bagi Kekuasaan dan Kooptasi', di Rumah Perubahan 2.0, Jakarta, Selasa (11/10). Bersama Johnson Panjaitan, ikut ambil bagian aktivis anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, dan Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang. Menurut Johnson, salah satu sumber korupsi adalah Badan Anggaran (Banggar) DPR. Demikian bobroknya Banggar, hingga sepertinya tidak mungkin lagi diperbaiki. "Perbaikan tidak bisa kita lakukan baik pada sistem maupun personel yang ada di Banggar. Jadi sebaiknya Banggar dibubarkan saja,” ujar Johnson. Pendapat senada juga datang dari Abdullah Dahlan. Menurut dia, kewenangan Banggar yang terlalu besar sebagai alat kelengkapan DPR terbukti menjadi sumber korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang terungkap belakangan ini berawal dari kesepakatan antara Banggar, Kementerian, dan pengusaha terkait proyek di pemerintahan.(www.okezone.com)
Selama 10 tahun terakhir telah banyak terjadi kasus korupsi di berbagai kementerian. Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) ada 18 kementerian yang terkait dugaan kasus korupsi. Diantaranya Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Salah satunya yang paling terekspose di media adalah kementrian Pemuda dan Olahraga dan kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di dalam dua kementrian tersebut terjadi korupsi yang sangat masif dan tidak jelas penanggulangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga untuk memerangi korupsi dibentuk berdasarkan UU 30/2002. Sejak itulah KPK secara aktif berkiprah dalam menanggulangi dan mencegah korupsi di Indonesia. Berbagai keberhasilan mengungkap kasus korupsi telah ditunjukkan oleh KPK. Tidak jarang orang berdecak kagum dengan metode dan penggunaan peralatan canggih yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. KPK saat ini menjelma menjadi institusi superbody dalam tugas dan fungsi memberantas korupsi. Sehingga, timbul kesan keberadaan KPK seolah memarjinalkan keberadaan institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, yang notabennya juga mempunyai tugas yang sama dalam usaha pemberantasan korupsi. Artinya, perlu penguatan koordinasi dan supervisi kepada institusi permanen dalam soal pemberantasan korupsi secara simultan dengan upaya pencegahan dan penindakan oleh KPK.
KPK oleh DPR dianggap teroris karena selalu menyalahi kode etik DPR yang bertingkah laku seperti ketakutan melakukan tindakan kenegaraan. KPK mencurigai DPR sebagai lumbung dan makelar korupsi pada pelaksanaan birokrasi, banyak nama yang tersangkut kasus korupsi yang selalu ditutup-tutupi oleh partainya dan diback up oleh DPR. Hal ini yang membuat sebuah wabah korupsi semakin mendera ke seluruh lembaga-lembaga birokrasi, karena penanganannya yang begitu rumit penuh pelemahan di berbagai penjuru, untuk menjalankan mesin birokrasi sendiri tersendat oleh wabah yang ganas ini, seperti ladang padi yang terserang hama tikus tak mempunyai sistem penangkap tikus yang baik maka akan habis padi itu termakan tikus, begitu pula dengan birokrasi kita yang tak pernah sampai dalam  melaksanakan fungsi efektif dan efesien yang tertulis dalam fungsi Good Governance.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana struktur organisasi birokrasi kementerian Kabinet Indonesia Bersatu II?
2.    Bagaimanakah perkembangan kasus korupsi di kementerian kabinet Indonesia Barsatu II?
3.    Apa saja peran dan tindakan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di kementerian Kabinet Indonesia Bersatu II?
4.    Bagaimana menyikapi pelemahan pada KPK terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi di kementerian Kabinet Indonesia Bersatu II dan DPR?



BAB II

PEMBAHASAN

A.  Teori
1.    Birokrasi
Birokrasi (bahasa Inggris:bureaucracy ~ bu·reauc·ra·cy ~ bjʊəˈrɒkrəs) (bahasa Perancis: bureaucratie) mempunyai arti bureau + cratie atau sistem struktur manajemen pemerintahan negara atau administrasi besar atau organisasi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang kompleks yang ditandai dengan otoritas hirarkis di antara banyak kantor dengan prosedur yang tetap.
Menurut Max weber cara ideal untuk mengatur organisasi pemerintahan melalui prinsip-prinsip bentuk birokrasi antara lain harus terdapat adanya struktur hirarkis formal pada setiap tingkat dan di bawah kontrol dan dikendalikan dalam sebuah hirarki formal atas dasar dari perencanaan pusat dan pengambilan keputusan, manajemen dengan aturan yang jelas adanya pengendalian melalui aturan yang memungkinkan agar keputusan yang dibuat pada tingkat atas akan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh semua tingkat di bawahnya, organisasi dengan fungsional yang khusus pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh mereka yang benar merupakan ahli kemudian disusun dalam unit-unit berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilakukan berdasarkan keahlian, mempunyai sebuah misi target yang akan dituju atau yang sedang dilaksanakan dalam upaya agar tujuan agar organisasi ini dapat melayani kepentingan yang akan diberdayakan termasuk dalam misi untuk melayani organisasi itu sendiri harus melalui perhitungan pencapaian pada tujuan, perlakuan secara impersonal idenya agar memperlakukan semua pelaksana dan kepentingan diperlakukan secara sama sama dan tidak boleh dipengaruhi oleh perbedaan individu, bekerja berdasarkan kualifikasi teknis merupakan perlindungan bagi pelaksana agar dapat terhindar dari pemecatan sewenang-wenang dalam saat menjalankan tugasnya.
Menurut Cyril Northcote Parkinson seorang sejarawan angkatan laut Inggris yang menulis bahwa Weber kurang menyadari bahwa manajemen dan staf profesional akan cenderung tumbuh mengikuti pada tingkat yang tidak diprediksi oleh garis organisasi, sedangkan David Osborne dan Ted Gaebler menyarankan bahwa birokrasi harus berubah menjadi birokrasi yang lebih memperhatikan partisipasi masyarakat, adanya kerja tim serta kontrol rekan sekerja (peer group) dan atasan bukan lagi merupakan dominasi atau kontrol. Berikut rangkuman dari teori-teori birokrasi.


No.
Sistem Birokrasi I
Sistem Birokrasi II
1
Rowing (Mendayung/bekerja sendiri)
Steering (Menyetir/mengarahkan)
2
Service (Melayani)
Empowering (Memberdayakan)
3
Monopoly (Menguasai sendirian)
Competition (Ada persaingan)
4
Rule-driven (Digerakan oleh aturan)
Mission-driven (Digerakkan oleh misi)
5
Budgeting inputs (Menunggu anggaran)
Funding outcomes (Menghasilkan dana)
6
Bureaucracy-driven (Dikendalikan birokrat)
Customer-driven (Dikendalikan pelanggan/pembayar pajak)
7
Spending (Pengeluaran)
Earning (Penghasilan/tabungan)
8
Curing (Penyembuhan)
Preventing (Pencegahan)
9
Hierarchy (Berjenjang)
Teamwork /participation (Pelibatan/kerja kelompok)
10
Organization (Organisasi, lembaga)
Market (Pasar, keseimbangan orang banyak)

2.      Kementerian Negara Indonesia
Kementerian (bahasa Inggris: Ministry dalam bahasa Indonesia berarti pelayanan) adalah suatu organisasi khusus yang bertanggung jawab untuk sebuah bidang administrasi umum pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang dapat memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dalam menjalankan fungsi dan tugas kementerian, pejabat senior pelayanan publik, badan, biro, komisi, atau badan eksekutif lainnya yang lebih kecil, penasihat, manajerial atau organisasi administratif. Kementerian biasanya berada dalam suatu kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri, presiden, atau kanselir. Suatu pemerintahan biasanya memiliki banyak kementerian, masing-masing menangani urusan pemerintahan tertentu. Kementerian sangat bervariasi antar negara, beberapa yang umum antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Negara adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural. Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur:
  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

a.    Fungsi dan tugas

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara :
  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah

  • Kementerian koordinator
    • Pemimpin: Menteri koordinator
    • Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
    • Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
    • Pengawas: Inspektorat

b.   Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

c.    Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan, presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

d.   Komposisi Kabinet Indonesia Bersatu
1)      Menteri Koordinator
a.       Menko Politik Hukum Dan Keamanan : Marsekal(Purn) Djoko Suyanto
b.      Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
c.       Menko Kesra : R Agung Laksono
d.      Sekretaris Negara : Sudi Silalahi
2)      Menteri Departemen
a.       Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
b.      Menteri Luarg Negeri : Marty Natalegawa
c.       Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
d.      Menteri Hukum Dan Ham : Patrialis Akbar
e.       Menteri Keuangan : Agus Martowardojo
f.       Menteri Esdm : Darwin Saleh
g.      Menteri Perindustrian : Ms Hidayat
h.      Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
i.        Menteri Pertanian : Suswono
j.        Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
k.      Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
l.        Menteri Kelautan Dan Perikanan : Fadel Muhammad
m.    Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
n.      Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
o.      Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Setianingsih
p.      Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
q.      Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
r.        Menteri Agama : Suryadharma Ali
s.       Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata : Jero Wacik
t.        Menteri Komunikasi Dan Informasi :  Tifatul Sembiring
3)      Menteri Negara
a.       Menteri Riset Dan Teknologi : Suharna Suryapranata
b.      Menteri Koperasi Dan Ukm : Syarifudin Hasan
c.       Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
d.      Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak : Linda Amalia Sari
e.       Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
f.       Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
g.      Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional : Armida Alisjahbana
h.      Menteri Bumn : Mustafa Abubakar
i.        Menteri Pemuda Dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
j.         Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa
4)      Pejabat Setingkat Menteri
a.      Kepala Bin : Jenderal (Purn) Sutanto
b.      Kepala Bkpm : Gita Wirjawan
c.       Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan Pengendalian Pembangunan : Kuntoro Mangkusubroto

e.       Kementerian yang digabungkan/dipisahkan

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

f.     Kementerian yang dibubarkan

g.    Kementerian yang berganti nama

  • "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
  • "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
  • "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
  • "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.

h.   Jumlah menteri kabinet

Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji

i.      Jabatan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai jabatan lain sebagai :

j.     Jabatan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier.
k.   Ketentuan peralihan
Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara. Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
3.      Korupsi
Menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
  • Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
  • Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
  • Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
  • Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
  • Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
  • Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Tindak korupsi secara umum dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, seperti korupsi secara politik (political corruption), korupsi data (data corruption), korupsi dalam penerjemahan atau pendefinisian (liguistic corruption), dan berbagai bentuk manipulasi lainnya. Dari beberapa jenis korupsi, jenis korupsi politik atau political corruption adalah yang paling banyak mendapatkan perhatian baik dalam bentuk kelembagaan, studi komprehensif, maupun di bidang kebijakan. Tindak korupsi secara politik adalah suatu perbuatan yang menggunakan atau memanfaatkan kekuasaan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang secara tidak sah untuk menguntungkan dirinya sendiri (Heidenheimer, et al, 1989). Jabatan memiliki wewenang yang berupa kekuasaan dengan membuat kebijakan atau keputusan yang tujuannya secara sepihak menguntungkan secara materi si pemegang jabatan tersebut. Pengertian materi di sini adalah keuntungan secara ekonomi berupa tambahan kekayaan secara tidak sah. Jika tindak penyalahgunaan wewenang tidak memberikan manfaat secara ekonomi, maka penyalahgunaan wewenang tersebut bukan termasuk jenis korupsi politik (Lambsdorff, 2007). Pada umumnya, tindak korupsi politik dilakukan di tingkat eksekutif (pemerintahan pusat/daerah) dan tingkat legislatif (kongres, senat, DPR/DPRD). Berdasarkan kajian dari Bank Dunia yang salah satunya dilakukan oleh Kaufmann and Kraay (2008), ada beberapa kondisi yang memberikan peluang atau kemungkinan dilakukannya jenis korupsi politik, yaitu :
  1. Keterbatasan informasi (transparansi)
  2. Rendahnya akuntabilitas berupa rendahnya akses untuk mengawasi
  3. Terbukanya kesempatan seperti rendahnya gaji, insentif, dan tingginya akses untuk melakukan  penyalahgunaan wewenang
  4. Kondisi sosial seperti kebiasaan pemberian hadiah, nepotisme kekuasaan, rendahnya kualitas pendidikan masyarakat, ketidakpedulian sosial, dan kemiskinan. Beberapa faktor lainnya seperti besarnya potensi sumberdaya ekonomi yang dapat dikelola dan dioptimalkan di suatu daerah/negara juga turut mendorong terjadinya tindak korupsi secara politik. Misalnya di daerah yang kaya sumber alam atau strategis memiliki kecenderungan lebih mampu untuk mendorong terjadinya korupsi secara politik.
4.      Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. "Kekuasaan manapun" yang dimaksud di sini adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
a.    Tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
b.   Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
c. Tujuan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
d.      Asas-asas yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. "Kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK. "Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. "Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
e.    Batasan korupsi yang bisa ditangani oleh KPK
Sesuai dengan Pasal 11 UU No. 30/2002, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pertangggungjawaban publik dilaksanakan dengan cara:
  1. Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan suseai dengan program kerjanya.
  2. peenerbitkan laporan tahunan
  3. Membuka akses informasi.
B.  Studi Kasus: Wabah Korupsi di Kementerian Kabinet Indonesia Bersatu II
Meski Indonesia punya banyak aturan dan lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, praktik korupsi masih saja terjadi di negeri ini.  Tidak ada tempat lagi yang steril dari penyakit korupsi, termasuk sejumlah kementerian yang saat ini ramai diperbincangkan. Data Indonesia Corruption Watch menyebutkan, dalam sepuluh tahun terakhir, sedikitnya 18 kementerian atau lebih dari separo jumlah kementerian tersangkut kasus korupsi. Kasus korupsi tersebut telah dan masih ditangani oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sudah ada yang diadili dan dijebloskan ke penjara sebagai koruptor. Beberapa kasus korupsi di kementerian yang menonjol, antara lain, adalah kasus Dana Abadi Umat yang melibatkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Mendagri Hari Sabarno, atau kasus dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melibatkan mantan Menteri Rokhmin Dahuri. Kasus terbaru terjadi di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, yakni kasus proyek wisma atlet Sea Games di Palembang, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  dalam kasus suap proyek pengembangan derah transmigrasi. Modus korupsi di berbagai kementerian umumnya adalah korupsi pengadaan barang jasa, penyuapan, dan gratifikasi.  Dalam hal korupsi pengadaan barang dan jasa, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu politisi yang mengatur anggaran di DPR, pejabat birokrasi yang menyalahgunakan kewenangannya, serta pengusaha. Setidaknya, ada tiga faktor penyebab terjadinya korupsi di  kementerian. Pertama, penempatan posisi menteri di era reformasi cenderung politis dan tidak selektif. Menteri-menteri dipilih umumnya lebih didasarkan atas kontribusi politik dan finansial selama menjadi tim sukses calon presiden. Hanya segelintir menteri yang dipilih berdasar kualitas dan integritas. Kondisi juga diperburuk dengan kebiasaan nepotisme para menteri menempatkan orang separtai menjadi staf khusus atau pejabat penting lain. Terpilihnya menteri yang berasal dari partai politik maupun tim sukses sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan modal politik, baik pribadi maupun partai. Muncul upaya pengembalian dan pengumpulan modal politik untuk pemilu yang lalu maupun mendatang. Kedua, tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal kementerian.  Hampir seluruh kementerian memiliki inspektorat jenderal yang bertugas mengawasi dan memeriksa dugaan penyimpangan, termasuk korupsi di lingkungan kerjanya. Namun, fungsi pengawasan ini tidak berjalan jika terkait pejabat  tinggi atau menteri di  kementerian tersebut. Belum lagi sikap ewuh pakewuh, semangat melindungi korps, dan lemahnya sumber daya menjadi penyebab tidak efektifnya pengawas internal ini. Sistem pengawasan melekat (waskat) tiap jenjang jabatan juga hanya menjadi hiasan. Jikapun terjadi penyimpangan, umumnya sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif berupa teguran atau sanksi ringan lain. Kasus korupsi di kementerian baru terungkap jika ditangani oleh eksternal: kejaksaan maupun KPK. Ketiga, terbukanya peluang korupsi di lingkungan kementerian. Pengadaan barang dan jasa  merupakan sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di kementerian. Mekanisme tender sering hanya bersifat formalitas karena pemenang tender bisa diatur jauh sebelum proses dimulai. Kontraktor milik kerabat dan relasi menteri atau pejabat di kementerian  sering menjadi pemenang proyek yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Kebiasaan memberikan sogokan dan uang ”terima kasih” menjadi fenomena yang sering ditemui dalam proyek-proyek di lingkungan kementerian. Fenomena korupsi di kementerian tidak khas Indonesia, namun juga di Brazil. Hingga September 2011 tercatat 30 pejabat kementerian di sana ditahan karena didakwa dalam kasus penyalahgunaan dana publik. Di negara komunis seperti Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, juga ditemui skandal korupsi di kementerian. Dengan dukungan dari parlemen,  Presiden Tiongkok Hu Jintao pada awal November 2009 memecat Menteri Pendidikan China Zhou Ji karena skandal korupsi dan tidak bisa mengatasi persoalan pendidikan. Untuk menghentikan praktek korupsi di lingkungan kementerian yang sudah mewabah, tindakan luar biasa (extra ordinary) harus segera dilakukan. Presiden SBY selaku kepala pemerintahan dituntut bersikap tegas kepada menteri ataupun pejabat di kementerian yang korup. SBY sebaiknya mencontoh apa yang dilakukan oleh Iraq dalam menekan korupsi di kementerian. Menurut stasiun berita CNN, dalam rapat darurat kabinet, PM Nuri al-Maliki pada 27 Februari 2011 memutuskan, semua menteri diberi waktu 100 hari untuk memberantas korupsi di instansinya sambil memperbaiki kinerja. Jika tidak mampu, menteri yang bersangkutan akan dipecat. Keputusan rapat kabinet itu merupakan tanggapan pemerintah atas gelombang demonstrasi antikorupsi. Presiden perlu mengevaluasi secara menyeluruh seluruh jajaran menteri dan pejabat di lingkungan kabinet. Dasar evaluasi harus diperluas, tidak saja memperhatikan aspek kinerja, namun juga aspek integritas dan dukungan terhadap upaya  pemberantasan korupsi. Kondisi saat ini yang mengharuskan upaya penggantian menteri di kabinet sebaiknya segera direalisasikan. Tidak boleh ditunda untuk tawar-menawar politik. Menteri yang berkinerja buruk, tersangkut korupsi, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sudah waktunya diganti dengan orang lebih tepat. Presiden juga dapat melibatkan KPK untuk melihat kewajaran harta kekayaan menteri atau pejabat tinggi di kementerian, baik sebelum atau sesudah menjabat. Jika kenaikan kekayaannya tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebaiknya yang bersangkutan segera dicopot atau diminta mengundurkan diri. Dalam aspek pencegahan, regulasi tentang pengadaan barang dan jasa yang dinilai punya banyak kelemahan dan celah korupsi selayaknya direvisi. Perlu juga didata dan bahkan diumumkan sejumlah  kontraktor yang dinilai bermasalah dan  tersangkut korupsi sehingga tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah di masa mendatang. Korupsi yang terjadi di kementerian tidak saja mengakibatkan kerugian negara,  namun juga merusak kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Kondisi ini jelas harus segera diakhiri. Kementerian harus segera disterilkan dari praktik korupsi untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar serta melahirkan para koruptor baru.
C.  Pembahasan
 Dalam buku Organisasi Pemerintahan Negara. Tatanan organisasi pemerintahan negara adalah sejumlah organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan.
Organisasi Pemerintah Pusat adalah perangkat negara kesatuan di tingkat Pemerintah Pusat yang berkedudukan sebagai lembaga eksekutif, dan bertugas menyelenggarakan berbagai urusan dalam pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada dasarnya, bentuk organisasi pusat tersebut terdiri dari Lembaga Kepresidenan, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintahan Non Departemen serta organisasi pemerintah pusat yang lain.
Kementerian Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara bertanggung jawab dalam bidang atau bidang-bidang tertentu dapat dikelompokkan dalam Kementerian Koordinator, dan kementerian.
Struktur Organisasi Birokrasi Kementerian Kabinet Indonesia Bersatu jilid II

a.      Kementerian koordinator

*      Unsur Pemimpin
Menteri koordinator berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian koordinator
*      Unsur Pembantu Pemimpin
Sekretaris jenderal yang memimpin Sekretariat kementerian koordinator terdiri atas paling banyak tiga biro. Biro mempunyai paling banyak lima bagian, bagian terdiri atas paling banyak tiga subbagian.
*      Unsur Pelaksana
Deputi pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator akan tetapi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pelaksana tugas-tugas dari Menteri Koordinator
*      Unsur Pengawas
Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator yang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor Kementerian Koordinator.
*      Staf ahli
Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak tujuh staf ahli.
b.      Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
*      Unsur Pemimpin
Menteri berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian. Sekretaris jenderal yang memimpin sekretariat jenderal terdiri paling banyak lima biro.
a.       Masing-masing biro terdiri banyak empat bagian.
b.      Masing-masing bagian terdiri paling banyak tiga subbagian.
*      Unsur Pelaksana
Direktur jenderal yang memimpin Direktorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, jumlah Direktorat jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
* Unsur Pengawas
·   Inspektorat terdiri atas satu subbagian tata usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
*       Unsur Pendukung
Kepala badan yang memimpin badan terdiri atas sekretariat badan paling banyak empat pusat atau biro. Sekretariat badan terdiri paling banyak empat bagian, dan Bagian sekretariat badan kementerian bagian terdiri atas paling banyak tiga Subbagian sekretariat badan kementerian subbagian.
c.       Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
*      Unsur Pemimpin
Menteri berkedudukan sebagai pemimpin pada kantor Kementerian. Sekretaris kementerian yang memimpin sekretariat kementerian
*      Unsur Pelaksana
Deputi menteri sebagai pemimpin asisten deputi.
*      Unsur Pengawas
Inspektur yang memimpin kantor Inspektorat pada kantor Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian bertugas melaksanakan pengawasan kedalam di lingkungan kantor kementerian.
    • Inspektorat Kementerian terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional auditor.
*      Staf Ahli
Menteri dibantu oleh paling banyak lima staf ahli. Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris kementerian.
1.      Perkembangan Kasus Korupsi yang ada di Indonesia
Tahun 2011
  1. 4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
  2. KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
  3. 26 September Penyidik KPK menahan tersangka ME (Bupati Kabupaten Seluma)dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma
  4. 28 September KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007
  5. 8 September KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007.
  6. 25 Agustus KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irba Relawan , Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terkait kasus korupsi di Kemenakertrans , kasus ini juga membuat menakertrans Muhaimin Iskandar dan menkeu Agus Martowardojo diperiksa.[7][8]
  7. 13 Agustus KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.
  8. 1 Juni KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, Bandung, Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ ayng diduga merupakan karyawan PT OI.
  9. 2 Juni KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin.
  10. 2 Juni KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kasus kepailitian.
Tahun 2010
  1. Mantan Mendagri Hari Sabarno, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud diselidiki terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 20 provinsi pada 2002-2004.
  2. 30 Maret Sekitar pukul 10.30, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.
Tahun 2009
3 September KPK menetapkan status tersangka terhadap bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus korupsi alat kesehatan berbiaya Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2007. Pada 23 Agustus 2011, Sutedjo Yuwono dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sutedjo.
Tahun 2008
1.      16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
2.      14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
3.      10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
4.      27 November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama tersangka lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
5.      2 Maret Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
6.      12 Maret Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
7.      20 Maret Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Maret 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar. Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
8.      10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 22 September 2008
9.      9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
10.  17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia.
11.  Desember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 milyar negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.
Tahun 2007
Pelaksanaan putusan tahun 2007 adalah sejumlah 23 (dua puluh tiga) perkara, sebagai berikut:
  1. Perkara atas nama Liem Kian Yin, berhubungan dengan penjualan asset tanah milik PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Cabang Bandung. Putusan:  pidana  penjara 4 tahun, denda Rp.1.000.000.000 subsidair 10  bulan, uang pengganti Rp. 24.006.438.333; apabila uang tidak dibayar harta akan disita dan dilelang  apabila harta yang dilelang tidak  mencukupi  diganti pidana penjara 3 tahun 
  2. Perkara atas nama Kuntjoro Hendrartono berhubungan dengan penjualan asset tanah milik PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Cabang Bandung. Putusan : pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 1.000.000.000 subsidair 10 bulan, uang pengganti Rp. 24.006.438.333, jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun.
  3. Perkara  atas  nama  Rusadi Kantaprawira  berhubungan dengan  pengadaan  tinta  untuk kepentingan Pemilu Legislatif; Putusan: pidana  penjara  4  tahun, denda Rp 200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan
  4. Perkara  atas  nama  terdakwa Malem Pagi Sinuhaji berhubungan dengan  percobaan  penyuapan kepada  hakim  pada  MA  dalam perkara kasasi Probosutedjo; Putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan,  denda  Rp 150.000.000,00  dengan ketentuan  apabila  denda tidak  dibayar  diganti dengan kurungan 6 bulan Perkara  atas  nama  Fahrani Suhaimi  berhubungan  dengan pengadaan  pemancar  RRI  TA 2003; Putusan: pidana penjara 10 tahun, denda Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp 9.640.568.857,00
  5. Perkara  atas  nama  terdakwa Abubakar  Ahmad  berhubungan dengan  pengeluaran  atau penggunaan  dana  yang  tidak sesuai  dengan  peruntukannya pada Dana Tak Tersangka APBD Kab. Dompu TA 2003, 2004, dan 2005; Putusan: pidana  penjara  2  tahun, denda  sebesar Rp150.000.000,00  apabila denda  tidak  dibayar diganti  dengan  pidana kurungan  3  tahun,  uang pengganti  sebesar  Rp. 655.000.000,00  paling lama dalam waktu 1 bulan setelah  memperoleh kekuatan  hokum  tetap, apabila  uang  pengganti tidak  dibayar  akan dipidana  selama  6  bulan penjara.
  6. Perkara  atas  nama  terdakwa Andjar  Suparman  berhubungan dengan  pengadaan  barang peralatan laboratorium Pusat Riset Pengolahan Produk Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan TA 2003; Putusan: pidana  penjara  selama  4 tahun,  denda  Rp. 200.000.000,00 subsidair 2 bulan.
  7. Perkara  atas  nama  terdakwa Rustam  Effendy  berhubungan dengan  pengadaan  bus  pada proyek  busway  yang menggunakan APBD Propinsi DKI Jakarta Tahun 2003 dan 2004; Putusan: pidana  penjara  3  tahun, denda Rp. 200.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan.
  8. Perkara  atas  nama  terdakwa Suparman  berhubungan  dengan usaha  penyuapan/  pemerasan terhadap saksi; Suparman Putusan: Pidana  penjara  8  tahun, denda Rp. 200.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan.
  9. Perkara  atas  nama  terdakwa Sriyadi  berhubungan  dengan percobaan  penyuapan  kepada hakim  pada  MA  dalam  perkara kasasi Probosutedjo; Putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan,  denda  Rp. 150.000.000,00  dengan ketentuan  apabila  denda tidak  dibayar  diganti dengan kurungan 6 bulan.
  10. Perkara atas nama Achmad Rojadi berhubungan  dengan  pengadaan tinta  untuk  kepentingan  Pemilu Legislatif. Putusan: Menolak  Permohonan Kasasi,  berdasarkan Putusan  PT:  pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,00.
  11. Perkara atas nama terdakwa Theo F. Toemion berhubungan dengan pelaksanaan proyek Indonesia Investment Year Tahun 20032004; Putusan: pidana penjara 6 tahun,  denda  Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan, uang pengganti Pp. 23.115.000.000,00
  12. Perkara  atas  nama  terdakwa  H. Suhartoyo  berhubungan  dengan percobaan  penyuapan  kepada hakim  pada  MA  dalam  perkara kasasi Probosutedjo; Putusan: pidana  penjara  3  tahun, denda  Rp150.000.000,00 subsidair 6 bulan.
  13. Perkara atas nama terdakwa Pono Waluyo  berhubungan  dengan percobaan  penyuapan  kepada hakim  pada  MA  dalam  perkara kasasi Probosutedjo; Putusan: pidana  penjara  5  tahun, denda Rp. 150.000.000,00 subsidair 6 bulan.
  14. Perkara  atas  nama  terdakwa Silvira  Ananda  berhubungan dengan  turut  serta  atau membantu  Rustam  Effendi melakukan TPK dalam pengadaan bus pada Proyek Busway di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun  20032004  dan  pegawai negeri  yang  menerima  hadiah, karena patut diduga sebagai sebab melakukan  sesuatu  atau  tidak melakukan  sesuatu  dalam jabatannya  yang  bertentangan dengan kewajibannya; Putusan: pidana  penjara  2  tahun, denda  Rp.  50.000.000,00 apabila  denda  tidak dibayar  diganti  dengan pidana  penjara  selama  3 bulan.
  15. Perkara  atas  nama  Sihol P. Manulang terdakwa berhubungan  dengan  pengadaan Kotak Suara untuk PEMILU Tahun2004; Putusan: pidana  penjara  4  tahun, denda Rp. 200.000.000,00 subsidair 3 bulan.
  16. Perkara atas nama terdakwa Eda Makmur  berhubungan  dengan pengelolaan  dana  PNBP  terkait pungutan  tarif  pengurusan dokumen  keimigrasian  di  KJRI Johor  Bahru  yang  terjadi  pada tahun 20012002. Putusan: pidana  penjara  2  tahun dikurangi  masa  tahanan, denda  Rp50.000.000,00 subsidair  3  bulan,  uang pengganti   Rp. 791.414.000,00  paling lama  1  bulan  setelah inkracht,  uang  pengganti tidak  dibayar  dipidana dengan pidana penjara 1 tahun.
  17. Perkara atas nama terdakwa Untung Sastra Wijaya berhubungan dengan sehubungan dengan pengadaan segel sampul surat suara Pemilu Tahun 2004; Putusan: pidana  penjara 5  tahun penjara, denda Rp.250.000.000,00 subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp.3.540.968.027,16  apabila tidak  membayar dalam waktu 1 bulan  setelah putusan berkekuatan hokum tetap dan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk  membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara 5 tahun.
  18. Perkara atas nama terdakwa Daan Dimara  berhubungan  dengan pengadaan  segel  sampul  surat suara Pemilu tahun 2004; Putusan: pidana  penjara  4  tahun dikurangi  masa  tahanan dan  denda  Rp. 200.000.000,00  apabila tidak  dibayar  diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
  19. Perkara atas nama FTK harefa alias Tjejep Harefaberhubungan dengan pengadaan buku dan barang cetakan untuk kepentingan Pemilu tahun  2004. Putusan MA: Menolak Permohonan Kasasi, berdasarkan Putusan PT:pidana penjara 6 tahun, denda Rp.300.000.000,00 subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp.11.762.908.610,00 apabila tidak dibayar dipidana penjara 3 tahun.
  20. Perkara  atas  nama  terdakwa Andin  H  Tartoyo  berhubungan dengan  permintaan  atau pemungutan dana yang tidak ada pengaturannya  dari  para Sekretaris  Direktorat  Jenderal  di Lingkungan Departemen Kelautan dan  Perikanan  Tahun  2002  s.d 2006; Putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan  dikurangi  masa tahanan,  denda  Rp. 50.000.000,00  apabila denda  tidak  dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
  21. Perkara atas nama terdakwa Tirta Winata  berhubungan  dengan pengadaan  barang  dan  jasa peralatan  laboratorium  pada Departemen  Kelautan  dan Perikanan; Putusan : Menolak  permohonan kasasi,  menguatkan putusan  di  tingkat banding,  menghukum terdakwa  dengan  pidana penjara  selama  6  tahun dan  denda  Rp. 500.000.000,00 subsidair 5 bulan  kurungan,  uang pengganti  Rp. 2.355.222.890,00  apabila dalam  1  bulan  uang pengganti  tidak  dibayar harta bendanya akan disita untuk  dilelang  dan dipidana selama 2 tahun.
  22. Perkara atas nama terdakwa WASKITO SURYODIBROTO berhubungan dengan turut serta atau  membantu  SUWARNAAF melaksanakan  tindak  pidana korupsi  pada  pelaksanaan program  pembangunan perkebunan  kelapa  sawit  sejuta hektar di Kalimantan Timur yang diikuti  dengan  penerbitan  ijin pemanfaatan kayu; Putusan: pidana penjara 2,5 tahun, denda  Rp.  50.000.000,00 subsidair  3  bulan kurungan.

Tahun 2006

1.      27 Desember - Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kulu yang diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp 15,9 miliar.
2.      22 Desember - Menahan Bupati Kendal Hendy Boedoro setelah menjalani pemeriksaan Hari Jumat (22/12). Hendy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal 2003 hingga 2005 senilai Rp 47 miliar. Selain Hendy, turut pula ditahan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo.
3.      21 Desember - Menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis. Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik dan belum ditahan.
4.      30 November - Jaksa KPK Tuntut Mulyana W. Kusumah 18 Bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004.
5.      30 November - Menahan bekas Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, Eda Makmur. Eda diduga terlibat kasus dugaan korupsi pungutan liar atau memungut tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar ketentuan yang merugikan negara sebesar RM 5,54 juta atau sekitar Rp 3,85 miliar. Tempo Interaktif
6.      30 November - Menahan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004. Rokhmin diduga terlibat korupsi dana nonbujeter di departemennya. Total dana yang dikumpulkan adalah Rp 31,7 miliar. Tempo Interaktif
7.      2 September - Memeriksa Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan selama 11 jam di gedung KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus pembelian alat berat senilai Rp 185,63 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dianggarkan pada 2003-2004. Tempo Interaktif
8.      19 Juni - Menahan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F. setelah diperiksa KPK dalam kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan, dimana negara dirugikan tak kurang dari Rp 440 miliar. Tempo Interaktif
Tahun 2005
  1. Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada tim audit BPK (2005)
  2. Kasus korupsi di KPU, dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
  3. Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, dengan tersangka Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
  4. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan tersangka Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
  5. Dugaan korupsi perugian negara sebesar 32 miliar rupiah dengan tersangka Theo Toemion (2005)
  6. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
Tahun 2004
1.      Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka Ir. H. Abdullah Puteh.
2.      Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
3.      Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
4.      Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 milyar lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan tersangka tersangka Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
5.      Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
6.      Dugaan telah terjadinya TPK atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)
7.      7 Desember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, ke Rutan Salemba sebagai tersangka kasus korupsi pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp.12,5 miliar.
8.      10 Desember - SBY resmi memerangi korupsi di Indonesia dengan mengeluarkan izin pemeriksaan 25 pejabat negara, diantaranya 2 gubernur KDH, 7 anggota DPR/MPR, 4 bupati KDH dan 2 walikota.
9.      13 Desember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data Kedubes RI di London tentang skandal pembelian 100 tank Scorpion senilai Rp 2,8 triliun (£ 160 juta) pada tahun 1992 - 1994 yang melibatkan Tutut, Rini Suwondho, dan dua petinggi militer Indonesia saat itu, HBL Mantiri dan R. Hartono.
3.    Peran KPK dalam Pemeberantasan Korupsi
            Beberapa tahun terkahir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan sekitar Rp400 miliar uang negara dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani. Hasilnya langsung dibayarkan langsung ke kas negara setelah ada putusan tetap dari pengadilan. Selama ini KPK telah menerima sekitar 30.743 laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dari masyarakat, dari jumlah tersebut yang sudah ditelaah sekitar 29.589.
Dari 29.589 laporan yang ditelaah itu, hanya sekitar 7.970 atau 25,92 persen yang berindikasi korupsi yang dapat ditindaklanjuti.
Sisanya antara lain, bukan merupakan laporan dugaan TPK, dugaan TPK tanpa disertai indikasi atau bukti awal atau tidak dapat dimintakan keterangan tambahan keterangan karena anonim. Sementara dari 7.970 laporan yang berindikasi korupsi tersebut, terdiri dari dimintakan tambahan data berkas ke pelapor sebanyak 2.608, dimintakan tindak lanjut penanganan ke instansi terkait lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, BPKP, BPK sebanyak 4.044 dan yang ditangani KPK sebanyak 844 laporan.

4.      Menyikapi Melemahnya Kinerja KPK

Beberapa kementerian dan pejabat pemerintah lainnya yang terkait dengan kasus korupsi dan tidak ingin kasusnya terungkap maka para pejabat pemerintah banyak yang berpendapat kalau KPK lebih baik dibubarkan saja. Isu pembubaran KPK mulai muncul ketika Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan wacana yang berpendapat kalau tidak ada calon pimpinan KPK yang kredibel sebaiknya KPK dibubarkan. Marzuki Alie juga menyampaikan bahwa koruptor sebaiknya dimaafkan. Kemudian uang mereka disita Negara dan uangnya dikenai pajak. Setelah dimaafkan, kalau mengulangi lagi perbuatanya koruptor bisa dihukum mati. Selain itu Ketua Banggar juga menyatakan kalau ingin membubarkan KPK serta Menkominfo juga menghalang-halangi kerja KPK dengan cara melarang KPK melakukan penyadapan dalam penyelidikan kasus korupsi. Dengan adanya sikap para pejabat pemerintah yang seperti itu membuat kinerja KPK semakin melemah.
Banyak yang menginginkan KPK dibubarkan tetapi banyak juga yang masih mendukung tetap berdirinya KPK. Misalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap mendukung keberadaan KPK dan menolak semua upaya yang melemahkan KPK dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan tiga arahan dan ajakan kepada semua pihak, sebagai berikut :
Pertama, Presiden SBY menekankan upaya bersama terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus ditingkatkan dan dilanjutkan.
Kedua, harus ada sinergi antar lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk memperkuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketiga, tetap harus merujuk kepada UUD 1945 dan Undang-undang yang mengayomi masing-masing lembaga yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada gesekan antar lembaga penegak hukum tersebut.
Ikatan Pelajar Muhamadiyah juga masih tetap mendukung dengan keberadaan KPK. Mereka menganggap ide pembubaran KPK cenderung bersikap politis untuk menutupi boroknya politisi korup yang takut pada KPK. Sebagai pejabat negara, sikap anggota DPR RI yang tidak pro terhadap komitmen pemberantasan korupsi tersebut tidak pantas dan kontra produktif terhadap pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh KPK dan bukan sikap seorang negarawan.  Keinginan pembubaran KPK jelas berlawanan dengan semangat reformasi dan melawan kehendak rakyat dalam memberantas korupsi. Di tengah kurang berfungsi maksimal lembaga negara pemerintah maupun Kepolisian dan Kejaksaan, KPK maju memberi contoh pada lembaga lain bagaimana seharusnya lembaga negara berfungsi maksimal. Agar tidak hanya dianggap sebagai lembaga yang banyak menyedot uang negara dan menjadi leading korupsi birokrasi dan politisi.
Ikatan Pelajar Muhamadiyah menyatakan bahwa :
  • Mendukung dan mendorong kinerja KPK dalam upaya-upaya melakukan pemberantasan Korupsi
·         Menyesalkan Komentar/pernyataan politisi yang tidak pro dalam upaya pemberantasan korupsi
·         Menolak upaya-upaya pelemahan, kriminalisasi apalagi pembubaran KPK oleh oknum-oknum siapapun dan mengantisipasi serangan balik dari barisan corruptors fight back
·         Black List politisi atau partai politik yang mewacanakan pembubaran KPK
·         Meminta semua partai politik untuk transparan sumber asal dana dan penggunaan dana kegiatan partai politik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ada motif di balik wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Badan Perkerja ICW Danang Widyoyoko, permasalahan yang harus dituntaskan adalah bagaimana Badan Anggaran DPR tidak mengulangi aksi mogok bekerja dan bersedia memenuhi panggilan KPK, bila diperlukan. Danang menyarankan sebaiknya anggota DPR yang masuk dalam Badan Anggaran tidak memiliki bisnis pribadi, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
Sedangkan Menurut Nudirman Munir memperkuat KPK bisa ditempuh dengan jalan merevisi Undang-undang KPK. Kedua dengan memilih pemimpin KPK yang berani. Keberanian itu, kata Nudirman, pimpinan KPK tak boleh takut terhadap polisi atau pemerintah.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Birokrasi merupakan sistem struktur manajemen pemerintahan negara atau administrasi besar atau organisasi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang kompleks yang ditandai dengan otoritas hirarkis di antara banyak kantor dengan prosedur yang tetap.
Rangkuman teori-teori birokrasi menurut David Osborne dan Ted Gaebler :
No.
Sistem Birokrasi I
Sistem Birokrasi II
1
Rowing (Mendayung/bekerja sendiri)
Steering (Menyetir/mengarahkan)
2
Service (Melayani)
Empowering (Memberdayakan)
3
Monopoly (Menguasai sendirian)
Competition (Ada persaingan)
4
Rule-driven (Digerakan oleh aturan)
Mission-driven (Digerakkan oleh misi)
5
Budgeting inputs (Menunggu anggaran)
Funding outcomes (Menghasilkan dana)
6
Bureaucracy-driven (Dikendalikan birokrat)
Customer-driven (Dikendalikan pelanggan / pembayar pajak)
7
Spending (Pengeluaran)
Earning (Penghasilan/tabungan)
8
Curing (Penyembuhkan)
Preventing (Pencegahan)
9
Hierarchy (Berjenjang)
Teamwork /participation (Pelibatan/kerja kelompok)
10
Organization (Organisasi, lembaga)
Market (Pasar, keseimbangan orang banyak)

Kementerian Negara adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
  • Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)
  • Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)
  • Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)
  • Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
  • Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
  • Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)
Korupsi yang ada di Indonesia ditangani oleh lembaga komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Makalah mengangkat studi kasus tentang tercemarnya kementerian dengan korupsi. Sejauh ini ada 18 kementerian yang sudah terkait dengan kasus korupsi. Dengan melemahnya kinerja KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap mendukung keberadaan KPK dan menolak semua upaya yang melemahkan KPK dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan tiga arahan dan ajakan kepada semua pihak, sebagai berikut :
  1. Presiden SBY menekankan upaya bersama terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus ditingkatkan dan dilanjutkan.
  2. Harus  ada sinergi antar lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk memperkuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Tetap harus merujuk kepada UUD 1945 dan Undang-undang yang mengayomi masing-masing lembaga yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada gesekan antar lembaga penegak hukum tersebut.
B.  Saran
a. Pemerintah
1.      Lebih menguatkan hukum yang ada indonesia.
2.      Mempersatukan antar lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk memperkuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Penempatan posisi menteri harus selektif tanpa unsur politisi.
4.      Menghilangkan kebiasaan nepotisme para menteri menempatkan orang separtai menjadi staf khusus atau pejabat penting lain.
b. Masyarakat
      Tetap mendukung berdirinya KPK dan Ikut berpartisipatif  jika mengetahui ada dugaan tipikor.
      Mensucikan diri dari KKN dan tetap berpegang teguh pada Pancasila
DAFTAR PUSTAKA

http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2009/07/13/4500.htm